BANGGAI RAYA- Sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Banggai yang terpilih dalam Pilkades 1 Desember 2021 telah dilantik Bupati Amirudin pada Senin (27/12/2021). Terkait pelantikan para kepala desa yang akan bertugas enam tahun ke depan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai (Kajari) Masnur, melalui Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi mengingatkan agar selalu menjalankan tugas sesuai amanah rakyat dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Para kepala desa kata dia, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, khususnya melakukan tindak pidana korupsi. “Para kepala desa agar jangan korupsi,” tegasnya berpesan.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada 65 kades terpilih yang telah dilantik. “Semoga dapat menjalankan amanah tugas dengan lancar dan dekat dengan masyarakat. Kades sebagai pemimpin di desa agar selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan, tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya, khususnya melakukan tindakan tercela seperti korupsi, kolusi dan nepotisme maupun melanggar norma-norma dalam masyarakat, serta transparan dalam penggunaan anggaran kepada masyarakat di desanya, sehingga dicintai oleh masyarakat,” kata Kajari melalui Kasi Intel. (*)
Penulis: Iskandar Djiada