Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan Terkait Kasus Korupsi Stadion

BANGGAI RAYA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut berinisial BM, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion senilai Rp2,9 miliar tahun 2020, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Palu, Kamis siang (11/8/2020).

“Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.45 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Ia menjelaskan, BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu.

BACA JUGA:  Ahmad Ali-Sulianti Murad Temui Prabowo, Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Kadis PUPR Banggai Laut itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. DAR/***

Pos terkait