Kadis Amin Ingatkan Tim Kampanye Pilkades Tidak Bisa Dari Luar Desa!

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail mengingatkan, kepada para calon kepala desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama tahun 2022 di Kabupaten Banggai, bahwa dalam membentuk tim kampanye pada tahapan kampanye ini dilarang mengambil warga dari luar desa.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa.

Demikian disampaikan Kadis PMD Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).  “Tim kampanye tidak bisa melibatkan masyarakat dari luar desa,” tekannya.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan, Bupati Banggai telah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiman telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, Bupati Banggai perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa,” terangnya. 

Ia mengatakan, Bab 1, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (9), kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka untuk mendapat dukungan.

Pada ayat (10), Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh calon kepala desa yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye kepala desa. Ayat (11) alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat Visi, Misi dan program calon kepala desa, simbol atau tanda gambar calon kepala desa yang dipasang untuk keperluan kampanye, yang bertujuan untuk mengajak orang memilih calon kepala desa tertentu yang dibiayai sendiri oleh calon kepala desa.

“Ayat (13) calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih menjadi kepala desa. Pasal 2, ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Bupati ini, meliputi pelaksanaan kampanye, materi kampanye, larangan pelaksanaan kampanye dan sanksi,” jelasnya.

Bab II kata dia, adalah Pelaksanan Kampanye Pilkades, Pasal 3 ayat (1) kampanye Pilkades dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Pasal 4, pelaksanaan kampanye Pilkades dilaksanakan berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkades; dan metode kampanye Pilkades.

Bagian kesatu, tahapan dan jadwal Pilkades, Pasal 5 ayat (1) kampanye dilaksanakan berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkades yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Ayat (2) kampanye Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara terdiri dari program kegiatan yaitu, a. persiapan kampanye, yang terdiri dari 1 rapat koordinasi dengan calon kepala desa dan instansi terkait tentang penyusunan pelaksanaan kampanye. 2 penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye bersama calon kepala desa dan instansi terkait, 3 penyerahan pemberitahuan tertulis kepada calon kepala desa dan instansi terkait tentang lokasi pelaksanaan kampanye, metode kampanye dan jadwl pelaksanaan kampanye.

“Paragraf 2, pelaksanaan kampanye Pasal 7 yaitu tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari,” ujarnya. 

Bagian kedua kata Amin Jumail, Metode Kampanye Pilkades Pasal 8, kampanye Pilkades dilaksanakan dengan metode sebagai berikut, a. Debat Publik atau Debat Terbuka, b.Pertemuan Terbatas, c. Tatap Muka dan Dialog, d. Penyebaran Bahan Kampanye, e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan f. kegiatan lainnya.

Bab IV larangan pelaksanana kampanye Pasal 25 , bahwa pelaksanaan kampanye calon kepala desa dan/atau tim kampanye calon kepala desa, dilarang antara lain, menghina suku, ras, agama, kelompok, golongan dan calon kepala desa lainnya.

“Kegiatan kampanye dilaksanakan calon kepala desa dan/atau tim kampanye, dilarang mengikutsertakan, aparatur sipil negara/PNS/PPPK/Honorer PNS, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota BPD, anggota LKM, anggota Lembaga Adat desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bab V Sanksi, Pasal 26 ayat (3) sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa, teguran tertulis, penghentian pelaksanaana kampanye dan diskualifikasi sebagai calon kepala desa,” pungkasnya. RUM

Pos terkait