Kades Lalong Klarifikasi Desakan Warga

Supriato Piati Yadapan

BANGGAI RAYA– Kepala Desa Lalong, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Supriato Piati Yadapan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang desakan masyarakat untuk memenuhi empat tuntutan massa aksi yang dilakukan pada bulan Desember 2020 lalu.

Bertandang ke Kantor Biro Harian Banggai Raya di Banggai Laut, Kades Supriato Piati Yadapan, Rabu (7/4/2021) mengaku, menyayangkan atas tindakan yang dilakukan salah satu masyarakatnya tanpa menanyakan terlebih dahulu permasalahan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah desa sejauh ini sudah sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku. “Dan saya sudah selesai diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ada temuan. Misalnya soal dana BLT untuk tahap III bulan Oktober, November dan Desember itu untuk Desa Lalong memang tidak ada. Karena anggaran DD untuk BLT tidak mencukupi,” tegas Kades Supriato Piati Yadapan.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Informasi yang dihimpun media ini, khusus Banggai Laut hanya sekitar 20 desa dari 63 desa, yang mencairkan BLT-DD tahap III tahun 2020.

Kemudian, terkait pembangunan pasar yang mengalami pengurangan volume itu memang benar adanya. “Tapi itu kami sudah bahas di rapat dengan BPD dan dananya dialihkan buat BLT. Dan ini semua tertuang pada APBDes perubahan, sedangkan yang jadi acuan laporan masyarakat itu adalah APBDes murni. Intinya saya sudah dianugerahi piagam penghargaan atas suksesnya penyaluran BLT di Desa Lalong,” jelasnya.

Berikutnya kata Kades, soal sertifikat tanah yang diurus melalui prona (program nasional) untuk Desa Lalong sesuai usulan itu sebayak 100 lebih. Namun yang lolos verifikasi dan keluar hanya 98 setifikat. “Yang tidak keluar setifikat itu, karena gugur adminitrasi,” cetusnya.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Sedangkan terkait dana PKK, Kades mengaku, dana itu sejak Desa Lalong belum mekar atau masih menjadi dusun, anggaran itu dikelola oleh pengurusnya. Dan saat ini, ia menunggu pengurus buat pertanggung jawaban. “Setelah itu baru dana yang ada sama saya akan diserahkan, dan ini saya sudah koordinasikan dengan BPD,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Lalong, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) mendesak Pemerintah Desa Lalong, untuk memenuhi sejumlah tuntutan massa aksi damai yang dilakukan pada bulan Desember 2020 lalu.

Dalam aksi yang dilakukan tiga bulan lalu itu, sedikitnya ada empat poin. Empat poin yang menjadi tuntutan warga saat aksi damai itu adalah, pertama Kades diminta untuk segera membayarkan BLT periode Oktober – Desember 2020. Kemudian, pasar yang dibangun dinilai tidak sesuai dokumen perencanaan karena tanpa musyawarah bersama masyarakat.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Ketiga, masyarakat meminta kepala desa untuk menyerahkan sertifikat kepada yang berhak terutama kepada lawan politik dan terakhir meminta uang (anggaran) PKK dikembalikan kepada ibu-ibu PKK.

“Sudah tiga bulan lalu ini aksi, tapi tidak ada tindaklanjutnya. Jadi masyarakat bertanya-tanya. Kebetulan saya sebagai tokoh masyarakat dan yang memimpin langsung aksi damai lalu,” ujar Tokoh Masyarakat Desa Lalong, Kecamatan Bangkurung, Banggai Laut, Sumardi Djafar, belum lama ini saat bertandang ke Redaksi Banggai Raya.

Pos terkait