BANGGAI RAYA- Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai yang terdiri dari Kodim 1308 Luwuk, Polres Banggai, dan Tim Medis menjemput paksa warga asal Kecamatan Luwuk terduga Covid-19 yang dinyatakan reaktif rapid tes, Sabtu pekan kemarin, sekira Pukul 21.15 Wita.
Warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) ini, diketahui berinisial JN (21) menolak untuk diisolasi oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Banggai. Bahkan JN sempat kabur dari ruang isolasi dan kembali ke rumahnya.
Informasi yang dihimpun Banggai Raya, Sabtu (9/5/2020) sekitar Pukul 13.15 Wita, tim medis menjemput JN di kediamannya dengan mobil ambulance. Tiba di kediamannya, tim medis berkoordinasi dengan pihak keluarga sehubungan akan dilakukannya rapid tes. Namun JN menolak untuk dibawa dengan mobil ambulance dan lebih memilih menggunakan sepeda motor menuju RSUD Luwuk.
Tiba di RSUD Luwuk, JN langsung menjalani pemeriksaan rapid tes oleh tim medis RSUD Luwuk. Hasil pemeriksaan rapid tes itu, JN dinyatakan positif. Sesuai aturan yang telah dikeluarkan Pemda Banggai melalui Tim Gugus, yang bersangkutan harus diisolasi di tempat yang telah disiapkan.
Pukul 15.10 Wita, JN pun dibawa tim medis dengan menggunakan mobil ambulance menuju tempat isolasi atau karantina yang telah disiapkan yakni Gedung SKB Luwuk.
Namun hanya bertahan dua jam di ruang isolasi, Pukul 17.15 Wita JN keluar dari ruangan isolasi tersebut dengan alasan tempat isolasi tidak memadai. Dan JN pun meninggalkan ruang isolasi dan kembali ke kediamannya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Gusus Tugas Kabupaten Banggai kembali berkoordinasi dengan pihak keluarga agar JN dapat mematuhi aturan untuk diisolasi. Namun hasil koordinasi itu tidak mendapat respon positif. Sehingga masyarakat setempat yang ikut mendukung menyarankan tim gugus agar menjemput paksa dengan melibatkan aparat keamanan.
Sekira Pukul 21.15 Wita, Tim Gabungan dari Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Banggai dan aparat keamanan TNI/Polri bergerak cepat melakukan penjemputan paksa terhadap warga yang reaktif rapid tes tersebut untuk diisolasi.
Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw, M.Tr.Han., M.I.Pol., yang ikut dalam penjemputan paksa warga Luwuk untuk diisoliasi itu mengatakan, Dandim maupun Kapolres Banggai sepakat akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mau melaksanakan prosedur dan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. “Ini semua untuk kepentingan kita bersama,” tegasnya. JAD