Kabag ULP Respon Keberatan Perusahaan Gugur Tender

I DW Gede Supatriagama

BANGGAI RAYA- Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, I DW Gede Supatriagama menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi berbagai kritik dan keluhan dari proses lelang proyek tahun ini.

Seperti keluhan dan keberatan dari sejumlah perusahaan yang melayangkan sanggahan terhaap keputusan kelompok kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)khususnya dalam proyek pekerjaan pengaspalan di Kabupaten Banggai.

Dewo sapaan akrabnya mengungkapkan, dokumen tender merupakan acuan yang digunakan oleh pokja pemilihan melakukan evaluasi dan mengikat seluruh pihak termasuk seluruh peserta tender. Adapun hasil evaluasi Pokja dapat diakses oleh seluruh peserta termasuk masyarakat umum pada halaman website LPSE yaitu pada tahapan pengumuman pemenang. Sehingganya, jika ada pihak yg merasa bahwa ada yang kurang tepat dengan hasil evaluasi tersebut, ada ruang namanya sanggah yang dapat dimanfaatkan.

“Kami menyadari bahwa dalam tender setiap keputusan yang diambil tidak akan bisa memuaskan semua pihak, karena dalam kompetisi ada yang menang dan ada juga pihak yang kalah, dan kami semua berkomitmen untuk tetap bertindak secara profesional berdasarkan regulasi yang ada,” katanya via WhatsApp, Minggu (3/7/2022).

Ia mengapresiasi media yang telah menjalankan fungsi kontrol. “Saya sangat mengapresiasi teman-temqn media yang telah memberitakan hal ini sebagai bentuk kontrol bagi kami, tapi kami juga sebenarnya memiliki alat kontrol formal yaitu melalui APIP, sehingga apapun bentuk kontrol tersebut baik media maupun APIP UKPBJ Kabupaten Banggai selalu terbuka dan siap bekerjasama, sehingga semangat perbaikan pengadaan di Kabupaten Banggai yang kita cintai ini terwujud,” tuturnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Ia tak lupa memohon dukungan semua pihak untuk mengawal proses pengadaan sehingga menjadi lebih baik.

“Saya memohon dukungan kita semua untuk bersama-sama mengawal pengadaan ini menjadi lebih baik sehingga mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah terkait penyediaan infrastruktur yang baik,” jelas Dewa Supatriaama

Diberitakan sebelumnya sejumlah perusahaan yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan pengaspalan jalan yang ada di Kabupaten Banggai, ramai-ramai melayangkan sanggahan terhadap keputusan Kelompok Kerja dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Banggai, sejak Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat lima perusahaan yang melayangkan sanggahan kepada ULP Kabupaten Banggai, yakni CV Palu Gigatama Kontruksi, CV Donggala Sentra Sulawesi, CV Izzul Pratama, CV Anugerah Bangun Persana dan CV Aras Putra Kalbu.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Sejumlah perusahaan tersebut merasa keberatan dengan keputusan hasil evaluasi yang dilakukan ULP terhadap lelang sejumlah pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai, yang menggugurkan peserta tanpa dasar dan terkesan mengada-ada. Para peserta meminta ULP meninjau kembali hasil evaluasi dan membatalkan hasil penetapannya, karena dinilai terjadi kesalahan di dalam pelaksanannya.

“Pokja pemilihan telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi,” tulis pihak CV Palu Gigatama Kontruksi dalam sanggahannya yang disampaikan kepada ULP Banggai.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini disebutkan, salah satu keputusan kontroversial adalah soal syarat tambahan mengenai dukungan suplayer aspal yang besarnya 80 persen dari kebutuhan paket pekerjaan. Peserta lelang yang digugurkan rata-rata memiliki dukungan 100 persen dari suplayer aspal.

Pihak CV Palu Gigatama Kontruksi menyoal pihaknya digugurkan karena persyaratan tambahan tersebut. Disebutkan, dalam model dokumen pemilihan, tidak ada format model berkas dukungan suplayer yang besarnya 80 persen dari kebutuhan. Pihaknya hanya membuat sendiri sebuah dokumen yang berisikan dukungan dari suplayer terhadap kebutuhan aspal dalam paket pekerjaan yang ditawar, bahkan tidak hanya 80 persen, melainkan dukungan ketersediaan aspal hingga 100 persen.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Sejatinya Pokja UKPBJ Kabupaten Banggai wajib melakukan klarifikasi terkait dokumen yang diragukan kepada pihak penyedia,” tulis perusahaan tersebut dalam sanggahannya.

Ditegaskan, Pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.

Sanggahan mengenai hal itu juga diajukan oleh CV Izzul Pratama. Pihaknya keberatan karena merasa bingung dengan sikap Pokja, yang menggugurkan perusahaan yang memiliki dukungan suplayer aspal 100 persen, dan memenangkan perusahaan yang memiliki dukungan 80 persen.

“Dalam persyaratan tambahan diminta dukungan agen atau suplayer aspal 80 persen dari volume. Kami sudah menyajikan dokumen dukungan 100 persen dari suplayer. Kenapa kami digugurkan dan dinyatakan tidak bisa memenuhi dukungan 80 persen? bukankah dukungan 100 persen itu lebih baik?,” kata Moh Supri, Direktur CV Izul Pratama.

Hal lain yang dinilai janggal juga diuraikan di dalam sanggahan sejumlah perusahaan lainnya kepada Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai, karena terindikasi terjadi persaingan tidak sehat dan diwarnai oleh praktik kolusi. NAL/DAR

Pos terkait