Jualan Miras, Rumah Warga di Bollo Mantoh Digerebek Polisi

Personel Polsek Lamala mengamati bungkusan dalam plastik bening berisi minuman keras jenis cap tikus. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Lamala menggerebek rumah seorang warga di Desa Bollo, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Selasa (26/7/2022) malam. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas peredaran miras di wilayah tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa adanya peredaran miras di desa tersebut,” ungkap Kapolsek Lamala, Iptu Muhammad Zulfikar, SH kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Menerima laporan itu polisi kemudianlangsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait peredaran minuman terlarang di Desa Bollo, Kecamatan Mantoh.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa IRT berinisial ST (39) warga setempat menjual minuman beralkohol,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan di rumah IRT tersebut polisi mengamankan sejumlah kantong plastik berisi miras tradisonal jenis cap tikus.

“Barang bukti yang diamankan yakni lima kantong cap tikus siap edar,” jelas Zulfikar.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Polisi kemudian langsung menyita minuman terlarang itu ke Mapolsek Lamala, sedangkan pelaku diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Pelaku masih kita bina dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Zulfikar. RUM/*

Pos terkait