Jualan Miras Cap Tikus, IRT di Toili Barat Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Polisi menggeledah rumah seorang warga di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat (Tolbar), Kabupaten Banggai, Jumat (1/7/2022) pagi.

Penggerebekan dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman terlarang tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di Desa Pandan Wangi,” ungkap Kasubsektor Tolbar Polsek Toili kepada awak media, Sabtu (2/7/2022).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Usai menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa rumah milik SW (45) sering menjual miras.

Di dalam rumah IRT ini petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras tradisional jenis cap tikus.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Total miras cap tikus dalam jerigen ini sebanyak 6 liter,” bebernya.

Pemilik dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Subsektor Tolbar guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“IRT ini masih diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Meski begitu, petugas akan terus memantau aktivitas IRT ini sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi kalau yang bersangkutan kembali mengulanginya  maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Pos terkait