BANGGAI RAYA- Sebuah kios di komplek Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk, Kabupaten Banggai, digerebek jajaran Satuan Sabhara Polres Banggai, Minggu (25/4/2021) malam, karena diduga menjual minuman keras (Miras).
Penggerebekan itu beradasarkan laporan warga. Atas laporan itu, Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai langsung melakukan penggeledahan di dalam kios milik pria berinisial LM (46) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
“Di dalam kios pelaku, anggota menyita lima botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Bangai guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman haram tersebut didapatkan.
“Pelaku kali ini kita bina dan mebuat surat pernyataan, jika masih diulangi pasti kita proses hukum,” tegas Iptu Jimyarto.