BANGGAI RAYA-Rumah seorang warga berinisial OP umur 44 tahun, di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo digerebek jajaran kepolisian Sektor Kintom, Sabtu (20/2/2021), sekitar pukul 22.00 Wita. Penggerebekan tersebut dilakukan, karena ada informasi dari masyarakat bahwa OP menjual Minuman Keras (Miras).
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual miras kepada warga,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH.
Alhasil, dari penggerebekan di rumah pelaku polisi menemukan sejumlah kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus serta sejumlah jerigen kosong bekas miras cap tikus.
“Cap tikus yang disita sebanyak delapan kantong dan dua jeriken kosong ukuran 20 liter bekas miras,” terang mantan Kapolsek Bunta ini.
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan petugas di Mapolsek Kintom. Sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku akan diminta keterangan asal miras cap tikus tersebut,” tuturperwira berpangkat tiga balak ini.