Jual Miras, Rumah Warga Nambo Lempek Digerebek

RUMAH seorang warga berinisial OP umur 44 tahun, di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo digerebek jajaran kepolisian Sektor Kintom, Sabtu (20/2/2021), sekitar pukul 22.00 Wita. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA-Rumah seorang warga berinisial OP umur 44 tahun, di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo digerebek jajaran kepolisian Sektor Kintom, Sabtu (20/2/2021), sekitar pukul 22.00 Wita. Penggerebekan tersebut dilakukan, karena ada informasi dari masyarakat bahwa OP menjual Minuman Keras (Miras).

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual miras kepada warga,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH.

Alhasil, dari penggerebekan di rumah pelaku polisi menemukan sejumlah kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus serta sejumlah jerigen kosong bekas miras cap tikus.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Cap tikus yang disita sebanyak delapan kantong dan dua jeriken kosong ukuran 20 liter bekas miras,” terang mantan Kapolsek Bunta ini.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan petugas di Mapolsek Kintom. Sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku akan diminta keterangan asal miras cap tikus tersebut,” tuturperwira berpangkat tiga balak ini.