Jual Miras, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Pria 60 tahun inisial WS, warga Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili, diamankan dan digelandang ke kantor polisi, karena kedapatan menjual miras tanpa izin (ilegal).

“Awalnya kita mengamankan lima warga, dari hasil pengakuan mereka mengakui membeli miras di rumah pelaku,” ucap Kapolsek Toili, Iptu Candra kepada Banggai Raya, Senin (22/6/2020).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Selanjutnya, kata Iptu Candra, dari informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku, di Desa Margakencana untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti miras.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Di rumah pelaku kita menyita tiga kantong Cap Tikus, satu botol Bir Bintang dan 2 botol Guiness tanpa izin,” tutur mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

Perwira dua balak ini menegaskan, pihaknya akan memerantas segala bentuk penyakit masyarakat apalagi Miras. Sebab, kata Iptu Candra minuman haram tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Dan jika ada warga yang mengetahui adanya aktifitas produksi, penjualan maupun mengonsumsi miras segera laporkan, akan langsung ditindak lanjuti. MAN