Jual Miras, Polsek Balantak Gerebek Rumah Warga

BANGGAI RAYA-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balantak menyita sejumlah kantong berisikan minuman beralkohol jenis cap tikus ketika merazia dua rumah warga di wilayah Kecamatan Balantak Selatan, Sabtu (14/11/2020).

Dua rumah yang digerebek itu yakni milik RM (26), di rumah pelaku polisi menemukan satu kantong cap tikus ukuran satu liter. Rumah selanjutnya milik MS (50) ditemukan empat kantong cap tikus.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Balantak. Dan kedua pelaku diperintahkan menghadap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ucap Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar kepada Banggai Raya, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Razia dilakukan aparat Polsek Balantak ini, guna menciptakan situasi kamtibmas selama proses perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Selama proses tahapan pesta demokrasi ini kita akan gencar melakukan razia penyakit masyarakat khususnya terhadap miras,”sebut mantan KBO Satres Narkoba Polres Banggai ini.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Sebab, kata perwira dua balak ini, tindakan kriminalitas serta gangguan kamtibmas terjadi setelah pelaku dipengaruhi minuman haram tersebut.

“Kami akan intensifkan razia. Karena salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas berawal dari miras,” tandasnya. MAN