Jual Miras, Dua IRT Diamankan di Polsek Toili

BANGGAI RAYA-Personel Polsek Toili, berhasil mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT), dalam kegiatan operasi imbangan penyakit masyarakat (Pekat) Tinombala 2020, dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin. Kedua IRT yang diamankan tersebut, yakni terangka inisial WB (55) warga Komplek Pasar Tirta Kencana, Kecamatan dan tersangka inisial NS (51) warga Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili.

BACA JUGA:  Wabup: Rekomendasi DPRD Banggai Harus Ditindaklanjuti Perangkat Daerah

“Hasil operasi imbangan penyakit masyarakat (Pekat) Tinombala 2020 personel Polseik Toili, pada Minggu (17/5/2020), sekitar pukul 22.00 WITA, berhasil mengamankan dua IRT, karena mengedarkan miras tanpa izin,” ucap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto melalui Kapolsek Toili Iptu Candra kepada Banggai Raya, Senin (18/5/2020).

Mantan Kapolsek Batui ini mengungkapkan bahwa, hasil penggeledahan yang dilakukan personel Polsek Toili di kios tersangka inisial WB, ditemukan barang bukti masing-masing 4 botol miras jenis bir hitam merk Guinnes, 9 botol besar miras jenis bir putih merk Bir Bintang dan miras jenis Cap tikus bsebanyak 5 liter.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik tersangka inisial NS, barang bukti yang ditemukan 1 jeriken kosong bekas miras jenis Cap tikus ukuran 20 liter dan mendapati pohon enau atau aren di belakang rumah yang bersangkutan sedang memproduksi bahan baku miras tradisional . Selanjutnya barang bukti di amankan di Mapolsek Toili guna proses lebih lanjut . MAN