Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET Bisa Dipidana!

RAPAT dengar pendapat yang digelar Komisi II, DPRD Banggai bersama sejumlah agen elpiji 3Kg di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (27/4/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Kenaikan harga elpiji 3kg di tingkat pengecer di atas Harga Ederan Tertinggi (HET) yang membuat resah masyarakat, mendapat respon dari lembaga DPRD Banggai. Selasa (27/4/2021) kemarin, Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin Sukri Djalumang menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan sejumlah agen gas elpiji 3 kg di wilayah tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran, Kepala Dinas Perdagangan, Hasrin Karim itu, terungkap berbagai permasalahan. Mulai dari pendistribusian yang tidak tepat sasaran hingga harga elpiji 3 kg yang terjual di atas HET. Bahkan rapat itu membahas sampai pada pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang sengaja menaikan harga elpiji untuk masyarakat kurang mampu tersebut.

Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran menegaskan, bagi agen dan pangkalan nakal yang sengaja menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas HET dapat dikenakan pidana. Sebab tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keuntungan besar. “Dalam undang-undang perdagangan, tindakan tersebut bisa dipidana,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Mengatasi problem harga elpiji melambung tinggi hingga menembus Rp40-Rp50 ribu tersebut, Pemda Banggai kata dia, akan secara tegas melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang beroperasi di daerah ini. “Bukan hanya pangkalan, agen pun di awasi secara ketat. Sejauh mana agen memonitor pangkalan yang di bawahinya,” ujar Alfian.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Banggai, Hasrin Karim mengatakan, terkait pangkalan nakal yang menjual elpiji 3 kg di atas HET, saat ini Dinas Perdagangan Banggai telah mengantongi sejumlah nama pangkalan untuk di tindak tegas. “Hasil temuan kami di lapangan terdapat nama-nama pangkalan yang menjual di atas HET. Dan kami minta kepada agen untuk segera diputus dan digantikan dengan yang lain di lingkungan yang sama,” tegas Hasrin.

Hasrin memaparkan, dalam memberlakukan HET untuk elpji 3 kg, dinas terkait merujuk pada Peraturan Gunernur Sulawesi Tengah nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang HET elpiji 3 kilogram di Sulteng. Penetapan HET tabung melon itu berdasarkan radius atau jarak supply Point SPBE.

Untuk radius 0-60 kilometer, HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, radius 61-120 kilometer Rp19.900 per tabung, 121-180 kilometer Rp21.800 per tabung, dan radius 181-240 kilometer ditetapkan sebesar Rp23.000 per tabung.

Selanjutnya untuk radius 241-300 kilometer, ditetapkan HET sebesar Rp24.200 per tabung, 301-360 kilometer Rp25.400 per tabung, 361-420 kilometer Rp26.600 per tabung, 421-480 kilometer Rp27.800 per tabung, dan radius 481-540 kilometer Rp 29.000 per tabung.

Sejumlah anggota Komisi II, DPRD Banggai pun mendukung sikap tegas Pemda Banggai untuk menindak pelaku atau pihak yang sengaja menaikan harga elpiji 3 kg. Bahkan, dalam melakukan penindakan, Pemda Banggai diminta untuk melibatkan aparat kepolisian. Sehingga, permasalah ini benar-benar terselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi oknum yang bermain.

Pos terkait