Jual Cap Tikus, Polsek Kamala Gerebek Kios Sembako dan Rumah Warga di Masama

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Lamala menggerebek kios sembako dan rumah di Desa Purwo Agung dan Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai yang diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Kamis (2/6/2022) malam.

Dari kios dan rumah itu petugas menyita miras tradisonal jenis cap tikus siap edar.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Awalnya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata salah satu kios di Desa Eteng dan rumah warga di Purwo Agung menjual miras,” ungkap Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar SH

Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi kedua lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua liter cap tikus dalam jerigen ukuran 5 liter di rumah milik YR (56) di Desa Eteng dan 7 kantong di kios milik IRT HN (38) Desa Purwo Agung.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan. Sedangkan pemilik diperintahkan mendatangi Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Zulfikar.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Mantan KBO Satnarkoba Polres Banggai ini menyatakan, bahwa jajaranya akan terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Razia miras akan terus kami gencarkan demi terjaganya kondusivitas kamtibmas,” tandasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait