BANGGAI RAYA- Kontraktor hulu migas tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak air tanah, pajak air permukaan dan pajak penerangan jalan.
Ketiadaan kewajiban membayar tiga jenis pajak tersebut, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Tidak adanya kewajiban tersebut ditegaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai melalui Kepala Bidang Pajak, Siti Evlien Desianthi, SH, M.Si, dalam rilis yang diterima media ini Jumat (26/2/2021), menanggapi pemberitaan salah satu media online di Luwuk, Kabupaten Banggai, yang melansir berita berjudul “JOB Pertamina Menunggak Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Senilai Rp1,3 Miliar”.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, menilai penting untuk memberikan pemahaman kepada publik, agar tidak terjadi gagal paham terkait permasalahan Pajak Air Tanah dan pajak lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Menurut Kabid Pajak Daerah, Siti Evlien Desianthi, Pajak Air Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Secara teknis jelas dia, dalam PMK Nomor 195, mengatur bahwa kontraktor hulu migas, tidak memiliki kewajiban untuk membayar secara langsung kewajiban Pajak Air Tanah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 6, pasal 4 ayat 6, pasal 5 ayat 5, pasal 6 ayat 1 dan 2. Kontraktor hulu migas hanya berkewajiban melaporkan volume penggunaan objek pajak kepada Pemda Banggai dan khusus JOB Tomori selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan laporan pemanfaatan objek pajak yang dipersyaratkan dalam aturan PMK ini.
“Kendala yang kita hadapi khusus di Kabupaten Banggai terkait dengan Pajak Air Tanah, dimana berkas pengajuan pajak terutang kepada Kementerian Keuangan dikembalikan, karena masih ada kekurangan dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan nilai perolehan air tanah dan tata cara penagihan pajak air tanah, dimana belum mencantumkan pengelompokan wajib pajak khusus indutri hulu migas,” jelasnya.
Untuk tagihan Pajak Penerangan Jalan dari perusahaan hulu migas JOB Tomori, tambah Siti Evlien, sampai saat ini tidak ada kendala dan telah ditransfer pemerintah pusat ke rekening Pemda Banggai, sedangkan tagihan untuk Pajak Air Tanah anggarannya sudah ada di rekening pemerintah pusat, namun belum bisa ditransfer ke Pemerintah Daerah, dikarenakan masih terkendala pada Perda yang belum direvisi, sehingganya sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan bahwa perlu ada penambahan redaksi dalam Perbup Nomor 30 tahun 2018 yang mengatur pengelompokan pajak khusus bagi indutri hulu migas.
Sementara itu, secara terpisah, Relation Security & Comdev Manager JOB Tomori, Agus Sudaryanto, menegaskan bahwa selaku indutri hulu migas yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola migas di Kabupaten Banggai di bawah pengawasan SKK Migas, memiliki komitmen yang besar untuk memenuhi seluruh kewajiban perusahaan yang telah diatur olah peraturan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik antara Pemda Banggai dan JOB Tomori selama ini, sebab sebagai perusahaan hulu migas di bawah pengawasan SKK Migas, berkomitmen tunduk dan patuh terhadap seluruh kewajiban yang sesuai regulasi, serta berkomitmen untuk memajukan daerah Kabupaten Banggai,” pungkas Agus Sudaryanto.