BANGGAI RAYA- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Drs. H. Abdul Muluk Lanonci, MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulfan Kidam menggelar rapat bersama 23 Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai. Rapat dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan idul fitri tahun 1442 hijriyah/2021 dilaksanakan secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Amatan Banggai Raya, Kasi Bimas Islam Kemenag Agama Kabupaten Banggai, Zulfan Kidam dari ruang kerjanya memimpin langsung rapat tersebut, dengan fasilitas handphone android.
“Saya sementara rapat dengan KUA-KUA terkait dengan edaran Kementerian Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 itu,” kata Zulfan Kidam kepada Banggai Raya.
Dari kejauhan, salah satu KUA peserta rapat menanyakan bahwa surat edaran tersebut harus dikonekkan dengan edaran Bupati Banggai tentang batasan jamaah saat melaksanakan salat tarwih sesuai SE yaitu 50 persen. Ini harus carikan polanya bagaimana cara secara teknis untuk bisa mengaturnya.
Sebab perlu diketahui bahwa pada Minggu pertama bulan ramadhan dalam pelaksanaan salat tarwih, pasti pool masjid. Sekalipun sudah ada himbauan dari pemerintah harus mengikuti SE dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Jadi kita harus carikan pola yang tepat,” pinta peserta rapat tersebut.
Menurut Zulfan, sesuai perintah dari Kakandepag Banggai itu, walaupun edaran itu sudah dikirimkan ke Bupati Banggai kemarin. Terkait dengan masalah poin-poin itu dalam edaran ini, dari poin 1-11 ini. Tetap sebentar agenda akan koordinasikan dengan Bupati Banggai.
Ada penajaman-penajaman pada poin, termasuk yang tadi yaitu pembatasan jumlah jamaah, terus kegiatan nuzulul quran dan lain-lain, yang masih ada batasan-batasan.
“Nah, ini yang dimaksudkan Kakandepag Banggai. Kita pertajam saat koordinasi dengan pak bupati. Agar supaya pada saat edaran pak bupati itu merujuk pada edaran pak menteri. Jadi kita tetap lakukan koordinasi dengan pak bupati, sebentar bakdah Magrib. Sebentar malam, jangan lambat-lambat, jangan sampai. Bakdah Magrib, kita salat di rumah jabatan (Rujab),” harap Zulfan.
SE Menteri Agama itu adalah umum, secara teknis di daerah Bupati Banggai yang punya kewenangan. Sehingga Bupati Banggai harus membuat surat edaran dengan penekanan ke kecamatan dan kelurahan/desa.
Begitu juga harapan KUA Kecamatan Lobu, Kalau sudah selesai bisa dishare ke group, karena mereka akan melakukan pertemuan dengan masyarakat serta para imam se kecamatan.
“Kami pikir SE Menteri Agama tidak akan bertolak belakang dengan SE Bupati Banggai,” harap KUA Lobu.
Kasi Bimas Islam Kemenag Banggai menambahkan, tentang safari ramadhan sudah ada surat gubernur, tapi Kemenag Banggai baru merancang jadwal safari ramadhan. Sudah dirangcang, tinggal menunggu kebijakan. Akan tetapi kaitan dengan surat edaran pak menteri itu, sebentar akan dilakukan koordinasi dengan Bupati Banggai.
“Kalau pun bisa kita akan sentil juga akan pelaksanaan safari ramadhan. Insya Allah setelah koordinasi dengan pak bupati langsung Kemenag Banggai ekpos ke group,” tutupnya.