BANGGAI RAYA-KPU Banggai menggelar rapat koordinasi melibatkan berbagai instansi, menjelang prosesi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Jumat siang (9/8/2024) di salah satu hotel di Luwuk.
Ketua KPU Banggai Santo Gotia mengatakan, rapat koordinasi ini guna menyamakan pemahaman sebagai pra kondisi menjelang pendaftaran bakal calon di Pilkada Banggai.
Sebab kata Santo, banyak pihak yang terkait dengan syarat pencalonan, mulai dari dokumen pendidikan, kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian, surat bebas narkoba dan sebagainya.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Banggai Hidayat Helingo menjelaskan berbagai persyaratan kelengkapan pasangan calon dalam bentuk surat keterangan dan surat
Surat keterangan yang wajib dipenuhi seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba. Ada pula surat keterangan tidak pernah dihukum, surat catatan kepolisian, surat bebas hutang, surat tidak dalam keadaan pailit dan tanda bukti laporan harta kekayaan.
Terkait pemeriksaan kesehatan, akan dilakukan di RSUD Luwuk, karena tidak ada lagi persyaratan tipe rumah sakit yang menerbitkan, sepanjang SDM dan fasilitasnya tersedia, termasuk untuk pemeriksaan bebas narkoba.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. DAR