Jelang Pemilu 2024, Bendera Parpol Hiasi Jalanan Kota Luwuk

ATRIBUT bendera Partai Politik terpajang di jembatan di Komplek Makodim 1308 Luwuk-Banggai. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yakni pemilihan anggota Legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) tinggal menyisakan 29 hari lagi, Vooting Dai pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menjelang Pemilu 2024 tersebut, jalan-jalan di dalam Kota Luwuk dan sekitarnya banyak dihiasi dengan atribut kampanye Partai Politik (Parpol), dan para calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI, serta calon Presiden Republik Indonesia.

Tidak kecuali dengan bendera Parpol, yang banyak menghiasi jalan dan lorong, serta sudut-sudut di Kota Luwuk dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Seperti amatan Banggai Raya, Minggu (14/1/2024), di sepanjang jalan Imam Bonjol, Kilometer Satu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, dan Jembatan Komplek Kodim 1308 Luwuk-Banggai, serta jalan MT Haryono atau depan Shoping Mall Luwuk, telah dipenuhi oleh bendera Parpol.

BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Mulai sepekan ini, mulai mendekati hari Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari mendatang, sejumlah ruas jalan di Kota Luwuk mulai dihiasi deretan bendera Parpol.

Hasil pantauan media ini, beragam pemajangan bendera Parpol tersebut, ada yang dipasang tinggi dan pendek, serta juga ada bendera Parpol berukuran besar dan kecil.

Keberadaan bendera-bendera Parpol dengan beragam warna tersebut, dimaksudkan siap untuk bertarung pada Pemilu 2024 untuk meraih simpati masyarakat.

Sejak memasuki musim kampanye, selain bendera Parpol, tetapi Spanduk para peserta Pemilu 2024 mulai banyak bertebaran di jalan di Kota Luwuk dan sekitarnya. Meskipun kehadirannya dinilai mengganggu pemandanagn dan merusak Estetika Kota.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Terkesan Pilih Kasih Perbaiki Jalan di Wilayah Pagimana

Untuk diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa dilarang bahan kampanye ditempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana Publik dan/atau taman dan pepohonan. RUM