Janji Perusahaan Nikel Terhadap Warga Siuna Belum Ditunaikan

Sukri Djalumang

BANGGAI RAYA – Janji perusahaan tambang nikel terhadap warga Siuna, Kecamatan Pagimana, hingga kini belum juga ditunaikan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada Banggai Raya, Rabu (1/4/2020).

Hal itu terbukti lanjut politisi Nasdem ini, ketika dirinya bersama anggota Komisi II, DPRD Banggai lainnya melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Ayo Daftar, Bawaslu Banggai Rekrut Pengawas TPS

“Ya, kalau administrasi operasional perusahaan memang sudah terpenuhi. Hanya saja, masih ada sebagian janji atau kewajiban mereka (perusahaan) terhadap warga di desa itu (Siuna) yang belum dilaksanakan,” jelas Sukri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Namun, dirinya tidak menyebutkan janji atau kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan tersebut terhadap warga Siuna.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Terkesan Pilih Kasih Perbaiki Jalan di Wilayah Pagimana

Diketahui, dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna itu adalah PT. Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa. Peninjauan yang dilakukannya bersama rekan-rekan Komisi II, DPRD Banggai tersebut, untuk memindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait administrasi atau izin operasional perusahaan tersebut. URY