Janji Perusahaan Nikel Terhadap Warga Siuna Belum Ditunaikan

Sukri Djalumang

BANGGAI RAYA – Janji perusahaan tambang nikel terhadap warga Siuna, Kecamatan Pagimana, hingga kini belum juga ditunaikan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada Banggai Raya, Rabu (1/4/2020).

Hal itu terbukti lanjut politisi Nasdem ini, ketika dirinya bersama anggota Komisi II, DPRD Banggai lainnya melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

“Ya, kalau administrasi operasional perusahaan memang sudah terpenuhi. Hanya saja, masih ada sebagian janji atau kewajiban mereka (perusahaan) terhadap warga di desa itu (Siuna) yang belum dilaksanakan,” jelas Sukri.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Namun, dirinya tidak menyebutkan janji atau kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan tersebut terhadap warga Siuna.

Diketahui, dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna itu adalah PT. Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa. Peninjauan yang dilakukannya bersama rekan-rekan Komisi II, DPRD Banggai tersebut, untuk memindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait administrasi atau izin operasional perusahaan tersebut. URY