Jambret Ponsel Milik Pelajar, Pemuda Asal Kilongan Ini Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

BANGGAI RAYA– Tim Resmob Polres Banggai berhasil membekuk pelaku jambret ponsel milik seorang pelajar di Kota Luwuk, Rabu (11/5/2022) sekitar Pukul 22.45  Wita.

Tersangka berinisial AD alias O usia (25) adalah warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Ia dibekuk di rumahnya tampa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Saat itu kata dia, korban tengah bermain ponsel di luar pagar RSUD Luwuk, tiba tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas ponsel miliknya.

“Saat peristiwa terjadi korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong namun tersangka langsung kabur,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Usai kejadian itu korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan pengaduan : STPLP/242/V/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG,tertanggal 7 Mei 2022.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Setelah menerima laporan itu Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, didapatkan informasi bahwa ponsel milik korban dengan merk Xiaomi Poco M3 warna hitam berada di tangan seorang warga.

“Dari pengakuan warga ini HP tersebut dibeli seharga Rp650 Ribu dari tersangka AD,” bebernya”.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Berdasarkan keterangan warga tersebut petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya.Di hadapan petugas tersangka mengakui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial AB.

“Tersangka AD bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Untuk rekannya lagi sedang dalam pengajaran,” tutup Iptu Adi Herlambang. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait