BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mengeluarkan edaran Edaran (SE) Nomor 1562 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 800/755/BKPSDM Tentang Protokol Tata Kerja Dalam Mendukung Sistem Kerja Pegawai aparatur Sipil Negara Menyongsong Pelaksanaan Normal Baru Pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Surat tersebut mengatur soal pembagian jam kerja yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai. Surat edaran dimaksud sebagai pedoman bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kecamatan/kelurahan dalam melaksanakan protokol tata kerja menyongsong pelaksanaan normal baru. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 khusus di lingkungan perkantoran.
Adapun perubahan jam kerja dimaksud, bagi perangkat daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office) paling banyak 25 persen dan pegawai yang melaksanakan kedinasan di rumah/tempat tinggal (work form home) sebanyak 75 persen.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor paling tinggi diberlakukan satu sampai dua hari kerja disesuaikan pada 25 persen kehadiran pada setiap OPD.
Selanjutnya peraturan penggunaan absensi bagi aparatur sipil negara selama pelaksanaan surat keputusan ini menggunakan absen manual serta pelaksanaan kegiatan apel pagi dan sore setiap hari kerja untuk sementara ditiadakan.
Dengan memperhatikan beban kerja yang semakin meningkat pada akhir tahun anggaran, bagi para pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator dapat hadir melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya. Surat edaran berlaku mulai 1 sampai 14 Desember 2020. NAL