Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak Daerah

Berstatus Reaktif, Tersangka Batal Ditahan

BANGGAI RAYA– Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan uang tagihan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mulai menunjukkan hasil.

Kejari Banggai resmi menetapkan salah seorang tersangka kasus tersebut. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-03/P.2. 11/Fd.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Kepala Kejari Banggai, Masnur menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan uang tagihan Pajak Daerah.

Adapun satu tersangka yang ditetapkan yakni Hendra Prayudi Urusi selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Pajak Bidang, Pajak Daerah, Bapenda Banggai.

“Kami telah menetapakan Hendra Prayudi Urusi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang penagihan Pajak Daerah (Pajak Hiburan, Pajak Restoran dan Pajak Minerba) senilai Rp846.897.410,” ucap Kajari Banggai, Masnur kepada Banggai Raya, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai, Irwanto mengatakan, penyidik menjadwalkan akan menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk.

Namun, Hendra Prayudi Urusi batal ditahan setelah dilakukan repid test dua kali oleh Tim PSC 119 Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai, pada 19 Oktober 2020, dengan hasil Reaktif. Hal tersebut, sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan nomor: 800/13.782/Dinkes yang ditandatangi oleh Kepala Dinkes Banggai DR dr Anang S Otoluwa, MPPM. Selanjutnya, Hendra diserahkan ke Dinkes Banggai, guna diperiksa dan karantina sambil menunggu pemeriksaan swab.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Setelah hasil uji swab tersangka keluar dan dinyatakan negatif, penyidik Kejari Banggai akan segera melimpahkan kasus tersebut ke tingkat persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Palu.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Banggai telah memeriksa 39 saksi dan bendahara penerimaan Bapenda Banggai. Pemeriksaan itu, untuk mendalami, mengumpulkan bukti dan dokumen terkait indikasi korupsi pajak daerah.

Bendahara penerimaan Bapenda dimintai keterangan seputar indikasi korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang penagihan Pajak Daerah di 8 dari 10 item penagihan pajak yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun 8 item pajak yang menjadi kewenangan daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Sementara 2 item pajak yang menjadi kewenangan daerah, seperti Pajak Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan maupun Perkotaan tidak termasuk dalam materi pemeriksaan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Penyelidikan yang dimulai Kamis 14 hingga 20 November 2019, total saksi yang telah panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Banggai, sudah sebanyak 40 orang.

Selain 40 saksi yang telah diperiksa secara maraton, ada sejumlah saksi baik dari kalangan pejabat Bapenda, pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun pengusaha atau wajib pajak, juga dipanggil serta dimintai keterangan seputar indikasi penyalahgunaan uang penagihan 8 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda Banggai.  MAN