‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kajari Banggai Kunjungi MTsN 1 Banggai

BANGGAI RAYA- Untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan penerangan hukum melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH. M. Hum., menyambangi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Banggai, Rabu 7 Juni 2023.

Kehadiran Kajari Banggai bersama rombongan itu disambut langsung Kepala MTsN 1 Banggai, Jamil Hasyim S.Pd., M.Pd., bersama dewan guru.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa hal yang disampaikan Kajari Banggai di hadapan ratusan siswa MTsN 1 Banggai. Pertama, menjelaskan tentang definisi dari kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, memaparkan apa tugas dan fungsi jaksa, yakni sebagai penegak hukum. Dimana Jaksa, melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Ketiga, menyampaikan tentang status siswa dengan usia dalam pandangan hukum. Kemudian, Kajari juga mengingatkan siswa agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba, baik sabu, ganja pill dan lainnya yang bisa merusak generasi bangsa.

Mendapat kunjungan dan materi dari Kajari Banggai, para siswa begitu antusias. Apalagi Kajari Banggai memberikan kesempatan kepada siswa untuk menjawab sebuah kuis berhadiah. Hadiahnya menarik, baju kaus plus tumler.

Sementara itu, Kepala MTsN 1 Banggai, Jamil Hasyim yang juga Ketua PGRI Banggai, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kajari Banggai bersama jajarannya. “Sebagai guru atau pendidik, butuh perlindungan hukum. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Pak Kajari,” ucapnya.

Sebagai Kamad kata dia, tentunya sangat menyambut baik dan member dukungan penuh atas kegiatan yang diselenggarakan Kejari Banggai melalui program Jaksa Masuk Sekolah dengan motto ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’. (*)

Pos terkait