Jaksa Lirik Dugaan Korupsi Proyek Pembuangan Air Limbah

BANGGAI RAYA- Menjelang akhir tahun 2020, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana, bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi pada proyek Instalasi Pembiangan Air Limbah (IPAL) atau Pembangunan septiktank skala komunal di Desa Jayabhakti, Kecamatan Pagimana, tahun anggaran 2018.

Proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tersebut, dibanderol sebesar Rp860.000.000 dan dilaksanakan secara swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya, Desa Jayabhakti.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Dalam realisasinya, diduga proyek tersebut tidak selesai pengerjaannya, hingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau tidak ada asas manfaatnya.  Bahkan, proyek yang tidak selesai Itu, justru menimbulkan ancaman masalah kesehatan bagi masyarakat, karena menjadi tempat berkembang biaknya jentik nyamuk.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana, Musmuliady yang dimintakan keterangan terkait kasus tersebut, pada Senin (23/11/2020), mengaku bahwa saat ini ia tengah menggeber pemeriksaan terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan IPAL di Desa Jayabhakti. “Kasus ini merupakan aduan masyarakat, dan sedang kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kacabjari Pagimana, Musmuliady kepada Banggai Raya. MAN