BANGGAI RAYA- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan tagihan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai rupanya bukan hanya isapan jempol belaka. Tercatat, baru satu oknum tersangka yang dikerangkeng lembaga adhyaksa atas kasus tersebut.
Rabu (18/11/2020), lembaga yang dipimpin Masnur itu telah menahan mantan Kepala Seksi Pendataan Pajak, Bidang Pajak Daerah, Bapenda Banggai, Hendra Prayudi Urusi. Penetapan terhadap Hendra berdadsarkan surat nomor Print-03/P.2.11/Fd.1/10/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
“Sebelumnya, kami telah menetapakan Hendra Prayudi Urusi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang penagihan pajak daerah senilai Rp846.897.410, karena hasil rapid test reaktif, maka penahanan sempat tertunda dan baru dapat dilaksanakan hari ini (Rabu 18/11/2020),” ucap Kajari Banggai, Masnur kepada Banggai Raya, Rabu (18/11/2020).
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai, Irwanto mengatakan, sesuai hasil tes swab tersangka Hendra Prayudi Urusi dinyatakan negatif (tidak terpapar wabah covid-19), sehingga Kajari Banggai memerintahkan penyidik Pidsus untuk menahan tersangka, guna proses hukum.
Selanjutnya, pekan depan penyidik Pidsus Kejari Banggai rencananya akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palu.
Ketika disinggung soal adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut, Irwanto mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Soal keterlibatan oknum lain terkait penyalahgunaan uang penagihan pajak, tidak menutup kemuingkinan akan ada tersangka baru. Nanti dilihat perkembangannya saat sidang di PT Tipikor Palu,” tutur mantan Kasi Pemeriksa Kejari Tojo Una Una ini. MAN