Jaksa Geledah Kantor Desa Bolobungkang

DUGAAN TIPIKOR PENGADAAN BIBIT JAGUNG

BANGGAI RAYA- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta, Rabu (20/1/2021) menggeledah Kantor Desa Bolobungkang dan Kantor Kecamatan Nuhon.

Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah disidik jaksa Cabjari Bunta, terkait Dana Desa dalam kegiatan pengadaan bibit jagung, di Desa Bolobungkang tahun anggaran 2019 yang diduga fiktif.

“Penggeledahan ini kami lakukan, guna menemukan beberapa kelengkapan dokumen terkait dugaan tipikor pengadaan bibit jagung fiktif di Desa Bolobungkang,” ucap Kacabjari Bunta Filemon Ketaren kepada Banggai Raya, Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Filemon menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WITA, ia bersama tim penyidik Cabjari Bunta bergerak ke kantor Desa Bolobungkang untuk melaksanakan penggeledahan di kantor desa setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, diperoleh beberapa dokumen terkait kegiatan pengadaan bibit jagung yang diduga fiktif.

Setelah tim melaksanakan penggeledahan di kantor Desa Bolobungkang, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, tim kembali bergerak ke kantor Kecamatan Nuhon, untuk melaksanakan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Adapun dasar penggeledahan yang dilaksanakan tim Penyidik Cabjari Bunta, yakni surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Nomor 1 /Pen.Pid/2021/PN Lwk. Sehingga atas dasar surat tersebut, tim penyidik Cabjari Bunta melaksanakan penggeledahan di dua tempat berbeda, yaitu di Kantor Desa Bolobungkang dan Kantor Kecamatan Nuhon.

Dari kegiatan tersebut, dari kantor desa Bolobungkang tim berhasil menemukan beberapa dokumen terkait dugaan tipikor pengadaan bibit jabung fiktif. Namun dari Kantor Kecamatan Nuhon, tim tidak menemukan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Bolobungkang tahun 2019.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Hal ini yang menjadi janggal, karena dokumen desa tahun 2017, 2018 dan tahun 2020 masih tersimpan di lemari. Anehnya, dokumen tahun 2019 yang dibutuhkan tim penyidik tidak tersimpan di kantor Kecamatan Nuhon. Untuk itu, Filemon berencana akan memanggil tim verifikator desa Kecamatan Nuhon tahun 2019, karena dikhawatirkan ada indikasi upaya menghilangkan alat/barang bukti. MAN