BANGGAI RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Inspektorat Banggai diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap legalitas keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Obo Balingara, Kecamatan Nuhon.
Sorotan legalitas keanggotaan BPD Obo Balingara itu, karena berpotensi merugikan keuangan negara. Betapa tidak, buntut dugaan tidak legalnya status keanggotaan BPD Obo Balingara itu, mereka mendapatkan pendapatan dari komponen dana desa.
Terhadap masalah itu, LSM Aktivis Masyarakat Obor Solidaritas (OBOR) Banggai telah menyampaikan informasi kepada Kejari Luwuk. Surat informasi LSM AMOS Banggai itu bernomor 29/I/LSM-A/2020. Surat berbentuk informasi itu tak hanya ditujukan kepada Kejari Luwuk, tapi juga ditujukan ke Inspektor Banggai. Surat itu tertanggal 17 Juni 2020.
Ketua LSM AMOS, Jamaes PR. Yoseph dalam surat yang diterima Banggai Raya, semalam menguraikan hal demikian.
Legalitas keanggotaan BPD Obo Balingara itu berdasarkan hasil investigasi, konfirmasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.
Hasilnya, legalitas keanggotaan BPD itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum khususnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Banggai. Sebab, keanggotaan BPD Obo Balingara, tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang menurut keterangan Kepala Desa Obo Balingara bahwa keanggotaan BPD periode 2016-2022 tidak ada SK Bupati Banggai mengenai pengangkatan dan pengesahan anggota BPD Obo Balingara.
Olehnya itu, LSM AMOS menduga, ada penyelewengan dana ADD yang berkaitan dengan tunjangan anggota BPD. Jika dianggap sah, maka hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila diperhitungkan, setiap anggota BPD menerima Rp10 juta per tahunnya, sedangkan anggota BPD berjumlah 5 orang. Rinciannya 5 (anggota) dikalikan Rp10 juta (per tahun) selama kurun waktu empat tahun, maka jumlahnya mencapai Rp100 juta. Dengan demikian, kerugian negara tersebut merupakan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
James dalam suratnya menjelaskan pula bahwa perlu diketahui pada tahun 2019 terjadi kesepakatan dari anggota BPD dengan Kepala Desa Obo Balingara untuk mengadakan pemilihan keanggotaan BPD. Terpilihlah, anggota BPD, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banggai mengganggap pemilihan itu tidak sah. Buntutnya, Kepala DPMD Banggai tidak merekomendasikan hasil pemilihan tersebut kepada Bupati Banggai untuk kepentingan penerbitan SK.
Nah, di situ, LSM AMOS mengindikasikan penyelewengan dana ADD. Sebab, pemilihan anggota BPD tahun 2019 menggunakan dana ADD sebesar Rp7,5 juta.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini kami atas nama LSM AMOS meminta kepada pihak Kejari Luwuk dan Inspektorat Banggai untuk menindaklanjuti informasi/laporan kami ini dengan melakukan pemeriksaan dan atau penyelidikan/penyidikan atas dugaan penyelewengan/penyimpangan dana ADD Obo Balingara,” demikian isi surat itu.
Surat laporan itu ditembuskan ke Bupati Banggai Herwin Yatim, Kepala Dinas PMD Banggai, Kapolres Banggai, Ketua DPRD Banggai, Kepala Kejari Luwuk, Kepala Kejati Sulteng, Jaksa Agung RI, Mendagri, Camat Nuhon serta Kepala Desa Obo Balingara. TOP