Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan Siswa

BANGGAI RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Palu terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Luwuk dalam persidangan penganiayaan hingga tewas siswa SMKN 1 Banggai, Abel Yosua Laorens.

Pengajuan banding telah diajukan Kejari Banggai sejak 14 hari pasca-putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Hasil banding, Pengadilan Tinggi Palu menguatkan putusan PN Luwuk. Terhadap putusan itu, diajukanlah kasasi, karena putusan hakim PN Luwuk tidak sesuai sesuai dengan tuntutan Kejari Banggai.

“Kami sudah kasasi ke Mahkamah Agung, karena putusannya masih tetap. Maka kita melakukan kasasi,” kata Kasi Intel/Humas Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi kepada Banggai Raya, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak, yakni terdakwa atau penuntut terhadap putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat  mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

“Kasasi yaitu memecah atau membatalkan. Kasasi bertujuan untuk memeriksa sejauhmana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya, apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Figur Bakal Cawabup Banggai, Sulianti Murad Amati Hasil Survei

Sebelumnya Kejari Banggai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu, Sulteng atas putusan hakim Pengadilan Negeri Luwuk terhadap kasus tersebut. 

“Penyerahan atas putusan berkas itu yang lebih mengetahui adalah PN Luwuk. Prosesnya banding itu 14 hari setelah putusan. Kalau yang sudah-sudah itu, sampai enam bulan baru dapatkan hasilnya, “Kata, Firman Wahyudi.

Banding dapat diajukan, apabila putusan pengadilan negeri itu tidak sesuai. Pihak korban apabila tidak menerima putusan tersebut, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

“Kemarin kami mengajukan banding, kami rasa pasal yang kami tuntut dengan yang diputuskan oleh majelis hakim, tidak sesuai,” ujarnya.

Adapun proses banding itu kata Wahyudi, hanya melakukan pemeriksaan berkas. Berkas mulai dari penyidik, polisi, berkas pemeriksaan pada saat persidangan, terus berkas-berkas yang muncul yang diakibatkan dari persidangan.

“Apakah dakwaan-dakwaan yang ada di persidangan, terus memori kasasi dan banding kami, dari terdakwa. Itu dipelajari oleh hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amirudin Tamoreka Bakal Daftar Cabup di PKB Banggai

“Kemudian diperiksa seperti apa, sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Itulah banding, tidak ikut sidang. Tidak ada sidang, itu yang namanya proses banding, hanya memeriksa berkas. Kecuali, merasa harus dihadirkan, tapi selama ini tidak pernah terjadi,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 10 Juni 2022 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memvonis terhadap dua pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia Abel Yosua Laorens yang merupakan siswa SMKN 1 Luwuk.

Melalui Putusan Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN LWK, memperhatikan Pasal 80 ayat (1) Jo.Pasal; 76 C Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Menjatuhkan pidana penjara kepada anak pertama selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan anak kedua dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lapas Kelas II B Banggai. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Tuntutan Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN LWK menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banggai yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Supaya menjatuhkan pidana terhadap anak pertama dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurangi selama anak 1 berada dalam tahanan dan dengan perintah anak 1 tetap ditahan dan;
Serta menjatuhkan pidana terhadap anak kedua dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurangi selama anak II berada dalam tahanan dan dengan perintah anak II ditahan.

BACA JUGA:  Anti Murad Resmi Daftar Bacabup di PKB Banggai

Putusan Majelis Hakim, terbukti dakwaan subsidair Pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak. Hukumannya berbeda-beda, ada yang 1 tahun 8 bulan dan ada pula yang dihukum enam bulan. Atas putusan hakim, JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. RUM

Pos terkait