Jadi Kepala Sekolah Sesuai Kriteria Permendikbud

Ichwan Amatahir

BANGGAI RAYA- Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Ichwan Amatahir menegaskan bagi guru yang akan menjadi kepala sekolah harus memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Untuk pergantian atau penunjukan kepala sekolah itu. Guru-guru harus punya kriteria untuk bisa menjadi Kepsek, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Syarat utama harus S1, pangkat golongan minimal III/C, dan punya lisensi Cakep LP2KS Solo,” kata Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Menurut dia, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus pelatihan calon kepala sekolah. Sedangkan kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Bagi kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak 2 kali.

Adapun yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah (SMP).

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Terkait persyaratan bakal calon kepala sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Guru kata Iwan, harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana strata satu (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B. Serta memiliki sertifikat penduduk, bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Peñata, Golongan Ruang III/C.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK paling singkat tiga tahun. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun.

“Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana. Dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah,” demikian Ichwan Amatahir menambahkan.

Pos terkait