BANGGAI RAYA- BPJS Kesehatan memiliki program rencana iuran bertahap (Rehab) bagi peserta yang ingin membayar tunggakan iuran JKN-KIS yang tertunda lebih dari tiga bulan. Melalui program rehab ini, masyarakat atau peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa membayar secara cicilan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Iren mengatakan, kehadiran program Rehab ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran.
“Mengingat masih rendahnya kemampuan membayar, apalagi di tengah masa pandemic ini. Sehingga mengakibatkan tingginya peserta yang menunggak, di atas tiga bulan atau empat bulan sampai 24 bulan. Dari total 39 persen (kepesertaan mandiri), yang menunggak mencapai 54 persen,” ungkap Iren dalam paparannya materinya saat kegiatan Media Gathering, Kamis (2/6/2022) di Kafe Daeng Mangge.
Bagi peserta mandiri atau segmen peserta bukan penerima upah ini dapat memanfaatkan program rehab tersebut atau rencana iuran bertahap. “Untuk pendaftaran bisa melalui aplikasi Mobile JKN( (download di apliasi playstore),” jelasnya.
Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif. Untuk bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan, peserta JKN-KIS harus mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran bulanan yang tertunggak sebelumnya.
Iren menjelaskan beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan. Pertama, merupakan peserta segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran empat bulan hingga 24 bulan atau dua tahun. Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif,” kata Iren menjelaskan.
Iren juga menjelaskan secara detail bagaimana cara mendaftar program Rehab untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pertama, peserta masuk ke akun Mobile JKN, pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab.
Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS. Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.(*)
Editor: Jajad Sudrajad