Instansi Pemda Tak Hadir, RDP TKA Dipending

RAPAT dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai membahas tentang TKA Banggai. FOTO: ISKANDAR DJIADA

BANGGAI RAYA- Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai yang membahas keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di belasan perusahaan terpaksa dipending, sebab sejumlah instansi Pemda tak hadir dalam pertemuan, Selasa (23/2/2021).

Samiun L Agi yang memimpin pertemuan sempat mempersilakan LSM Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) sebagai pengadu untuk menyampaikan pendapatnya. Namun menurut Amlin Usman dari GAM, ada instansi penting seperti Disnaker yang seharusnya hadir, justru tidak hadir di pertemuan itu. Karenanya ia meminta agar rapat itu ditunda dulu, karena ketiadaan perwakilan instansi Pemda. Satu-satunya lembaga pemerintah yang hadir adalah Kantor Imigrasi Kelas 2 Luwuk.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I, Bachtiar Pasman.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Menurut dia,  RDP tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Disnaker, karena instansi Pemda itulah yang bertugas mengawasi aktivitas ketenagakerjaan asing. “Jangan sampai ada informasi bahwa ada TKA yang dalam datanya berstatus manager, namun pekerjaan di lapangan justru sebagai pekerja kasar,” tuturnya.

Hal seperti itu tentu membutuhkan klarifikasi dan penjelasan Disnaker, terkait pengawasan yang dilakukan.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Luwuk Wijaya mengatakan, sebenarnya data mereka sudah lengkap, sehingga tanpa kehadiran instansi lain, rapat sudah bisa dilanjutkan.

Meski demikian pertemuan tersebut akhirnya tetap dipending oleh pimpinan rapat, sebab kehadiran instansi lain sangat dibutuhkan.

Berdasarkan informasi yang dibeberkan LSM GAM, jumlah TKA di Banggai sebanyak 72 orang dan bekerja di 13 perusahaan.