BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai tetap memprogramkan insentif bagi para imam, pendeta dan pemangku pada tahun anggaran 2021 ini. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banggai, H. Ramli Hasan mengungkapkan bahwa insentif bagi para imam, pendeta, dan pemangku masih akan diberikan dengan nominal yang sama pada tahun anggaran sebelumnya. Dengan insentif setiap bulan sebesar Rp500 ribu.
“Besaran insentif masih sama seperti tahun lalu yakni Rp500 ribu setiap bulannya,” kata H. Ramli, Senin (8/2/2021).
Ramli yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai ini mengaku, pemberian insentif imam, pendeta dan pemangku sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendukung aktivitas keagaamaan.
Seperti diketahui bahwa program pemerintah daerah ini hanya berlaku bagi para imam, pendeta dan pemangku yang ada di wilayah kelurahanan. Sementara untuk para imam, pemangku dan pendeta yang ada di desa didanai oleh APBDesa. NAL