Ini Syarat Minimal Daftarkan Paslon di Pemilihan Bupati dan Wabup Menurut SK KPU Banggai

BANGGAI RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui keputusan nomor 45 tahun 2024 tertanggal 4 Agustus 2024 yang ditandatangani ketuanya Santo Gotia, menetapkan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan mendaftarkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KPU Banggai menetapkan persyaratan minimal perolehan kursi dan suara parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk pengusulan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024, sebagai berikut:

a. Memperoleh jumlah kursi di DPRD paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2024, yang ditentukan dengan penghitungan: 20% x 35 kursi yaitu 7 kursi: atau

Bacaan Lainnya

b. Memperoleh jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2024, yang ditentukan dengan penghitungan: 25% x 215.707 yaitu 53.927 suara sah.

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud di atas, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Banggai pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan KPU Banggai ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Agustus 2024. DAR/**

Pos terkait