Ingat, Semua Meteran Listrik di Kantor dan Rumah Itu Milik PLN!

BANGGAI RAYA- Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting kelistrikan dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat tersebut berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik dalam setiap periode.

Dalam pengukuran yang dilakukan, meteran listrik digunakan sebagai patokan untuk menentukan berapa biaya tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan.

Bacaan Lainnya

“Setiap point kesepakatan perjanjian secara detail dijelaskan melalui SPJBTL, termasuk pada pasal 2 yang mengatakan bahwa meteran listrik atau kWh meter adalah milik PLN yang dipasang pada instalasi rumah pelanggan,” ujar Dartomo, baru-baru ini.

Dartomo juga menambahkan bahwa setiap pelanggan diimbau untuk tidak memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi ke pihak PLN, hal tersebut tentu terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

“Pelaporan perpindahan meter harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN. Pelanggan dapat langsung bermohon untuk pemindahan meter melalui aplikasi PLN Mobile,” tambah Dartomo.

Tak hanya itu, PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar sesuai aturan termasuk dalam menggunakan meteran listrik milik PLN pada instalasi pelanggan agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukan deskripsi pengaduan,” pungkas Dartomo. (*)

Pos terkait