Ingat, Mulai Bersekolah Tanggal 3 Januari!

Rudi Budaya

BANGGAI RAYA- Pelajar di bangku sekolah dasar dan SLTP sudah diliburkan. Jadwal bersekolah kembali ditetapkan tanggal 3 Januari 2022. Ingat, jangan sampai lupa ya!. Kepal Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai, Hj. Nurdjalal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2659/800/Disdik, tertanggal 16 Desemebr 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan, penilik, pengawas, kepala PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta, dan Koordinator PKBM se Kabupaten Banggai.

Sekolah mulai diliburkan dari kegiatan belajar mengajar (KBM) baik secara tatap muka maupun online, mulai tanggal 20-31 Desember 2021.

Kepala Seksi Kurikulum, Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Banggai, Rudi Budaya menjelaskan, SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease atau Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Iya, mulai Senin (20/12/2021) kemarin sekolah diliburkan,” kata Rudi Budaya kepada Banggai Raya, Selasa (21/12/2021).

SE tersebut menyampaikan, pertama, penyelengagaran pembelajaran di satuan pendidakan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Banggai. Kedua, pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 di satuan pendidikan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2021. Ketiga, libur sekolah pada semester 1 (satu) mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 31 Desember 2021.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Keempat, awal sekolah pada semester 2 (dua) tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2022. Kelima, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022. Keenam, bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik agar memaksimalkan pelaksanaan Vaksinasi.

Ketujuh, koordintor pendidikan, penilik, pengawas, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Kedelapan, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat dengan pendekatan 5 M, yaitu memakai masker, mencucui tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Dan 3 T, yaitu testing, tracing dan treatment.

Kesembilan, satuan pendidikan yang belum melaporkan kesiapan belajar melalui laman Dapodik agar melakukan pengisian kesiapan belajar paling lambat tanggal 24 Desember 2021.

Kesepuluh, koordinator pendidikan, penilik, pengawas membantu dan membimbing satuan pendidikan yang belum melakukan pengisian kesiapan belajar, sehingga pada awal semester 2 (dua) tahun ajaran 2021/2022 sekolah-sekolah tersebut dapat direkomendasi melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait