IMM Banggai Tolak Tambang Nikel

BANGGAI RAYA- Isu akan masuknya perusahaan Tambang Nikel di Kabupaten Banggai terus menuai penolakan. Berbagai kalangan mulai aktivis hingga organisasi secara tegas menolak masuknya perusahaan Tambang Nikel di daerah ini.

Penolakan Tambang Nikel ini seperti disampaikan oleh Pimpinan Cabang IMM Banggai dalam dialog publik terkait polemik Tambang Nikel, Kamis (21/1/2021)

Dialog publik itu dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Kadis Lingkungan Hidup, Moh. Safari Yunus, Asisten I Bupati Banggai, Judi Amisudin, perwakilan Cabang Dinas ESDM (Pertambangan) Prov. Sulteng, Suwardi, Tim Tekhnis Penilai Dokumen Amdal, Nurhidayah Layoo dan perwakilan Akademisi, Risno Mina dari Fakultas Hukum Unismuh Luwuk.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sekretaris Bidang Hikmah, Muh. Risaldi Sibay yang juga moderator dalam dialog publik itu menyampaikan sikap menolak masuknya perusahaan Tambang Nikel di Banggai.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Satu-satunya jalan untuk bisa mengakhiri polemik Tambang Nikel adalah Dokumen Amdal yang saat ini dibahas. Jika dalam pembahasan Amdal tidak melibatkan masyarakat maka wajib ditolak demi hukum dan demi rakyat,” tegas Risaldi Sibay usai dialog tersebut.

Pada sesi akhir dialog, sempat terjadi debat kecil ketika pihaknya menyodorkan surat berupa pernyataan sikap bersama, yakni Jika dalam pembahasan Amdal tidak melibatkan masyarakat maka wajib untuk ditolak demi hukum. Namun kata Risaldi, sayangnya instansi terkait tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan tidak diberitahu kalau di akhir kegiatan ada proses penandatanganan.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Kami sangat menyayangkan surat tersebut tidak ditandatangani, padahal isi suratnya hanya untuk melibatkan masyarakat saja, jadi kita bisa nilai sendiri,” cetus Muh. Risaldi Sibay. JAD