IMM Banggai Kawal Nasib Buruh PT. Bahari Utama Raya

PERWAKILAN PC IMM Kabupaten Banggai bersama Koordinator Aliansi Buruh Bongkar Muat, Faisal Lalimu saat ikut rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai. FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Banggai bersama Aliansi Buruh Bongkar Muat mengawal 21 buruh PT. Bahari Utama Raya yang mencari keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK), pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Banggai, Selasa (31/8/2021).

Buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam PC IMM Banggai mendatangi Kantor DPRD Banggai yang berlokasi di Teluk Lalong Luwuk dalam rangka mengikuti RDP yang telah dijanjikan oleh Komisi 1 terkait tuntutan buruh kepada PT. Bahari Utama Raya yang merupakan sub kontraktor (Subkont) PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) Unit Luwuk.

Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Banggai, Muh. Risaldi Sibay saat dikonfirmasi Banggai Raya, Rabu (1/9/2021) membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Ia menjelaskan, sebelumnya 21 buruh PT Bahari Utama Raya melakukan mogok kerja untuk menuntut hak-haknya yang tidak ditunaikan perusahaan.

Pihak perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang tetang ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak sesuai UMK, status pekerja kontrak yang tak kunjung menjadi pekerja tetap, padahal sudah bekerja untuk perusahaan selama 20 tahun.

“Diperburuk dengan waktu kerja yang tak sesuai aturan. Saya kira jelas, bicara soal upah pekerja itu sejak UU Ketenagakerjaan, bahkan PP 35 tahun 2021 turunan UU cipta Kerja, upah minimal pekerja selalu mengacu ke UMK,” kata Muh. Risaldi Sibay saat didampingi oleh Ketua Bidang Hikmah, Ismail H Ghalib.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Menurutnya, dalam undang-undang mengatur waktu kerja 7 jam perhari untuk 6 hari kerja dan 8 jam perhari untuk 5 hari kerja. Tetapi buruh tersebut bekerja tidak beraturan, bahkan hari libur tetap kerja. Ini benar-benar suatu pelanggaran.

“Melihat semua ada ketimpangan yang terjadi. IMM Banggai menilai buruh di PT. Bahari Utama Raya wajib didukung dan dikawal. Tetapi saat RDP, pihak perusahaan mangkir dari undangan DPRD, sehingga rapat ditunda sampai dengan Minggu depan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

IMM Banggai sebut Risaldi, beranggapan bahwa perusahaan tersebut tidak peduli dengan hak-hak pekerja.Sebagai negara yang mencita-citakan kesejahteraan, sikap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja untuk sejahtera, dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

“Maka PC IMM Banggai berharap DPRD memberikan peringatan keras kepada perusahaan karena sudah mangkir dari panggilan negara. IMM Banggai juga menyayangkan kenapa Disnakertrans sebagai pengawas ketenagakerjaan bisa sampai luput dengan masalah ini. Kami berharap masalah ketimpangan buruh yang ada di Kabupaten Banggai tidak terjadi lagi, sehingga semua buruh atau pekerja bisa hidup dengan lebih baik,” tandasnya.

Pos terkait