Ibu Hamil Disarankan Penuhi Syarat Jampersal

Anang S Otoluwa

BANGGAI RAYA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai menyarankan kepada ibu hamil yang kurang mampu untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan Jaminan Persalinan (Jampersal).

Kepada Banggai Raya, Minggu (28/6/2020) Kepala Dinkes Banggai, Anang Otoluwa mengungkapkan, untuk warga kurang mampu yang akan melakukan persalinan, kemudian tidak memiliki jaminan kesehatan, supaya bisa menggunakan Jampersal.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

“Warga kurang mampu kalau ingin bersalin dan tidak memiliki jaminan berupa BPJS Kesehetan, bisa gunakan Jampersal. Hanya, menggunakan jampersal itu harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa,” kata Anang Otoluwa.

Kebijakan tersebut, mulai berlaku sejak 2020 kata Anang Otoluwa, ini dikarenakan ada pembatasan penggunaan Jampersal pada ibu hamil yang akan bersalin. “Untuk penggunaan Jampersal dibatasi pada anak ketiga atau persalinan dari anak ketiga. Jaminan ini juga berlaku bagi hamil dengan bersalin secara gratis,” kata dia.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih
BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Untuk memaksimalkan sosialisasi penggunaan Jampersal, pihaknya sudah menghimbau kepada semua bidan di tingkat desa maupun kecamatan, untuk bisa memenuhi persyaratan Jampersal. “Kami juga sudah himbau kepada para bidan untuk bisa himbau kepada ibu hamil, agar mempersiapkan semua persyaratan dalam setiap bersalin,” jelasnya. SAH