BANGGAI RAYA- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat nomor B-184/DJ.IV/BA.01.1/05/2020, tertanggal 27 Mei 2020, perihal revitalisasi fungsi rumah ibadah (Gedung Gereja) dalam tatanan kehidupan baru.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada Menteri Agama RI, mengenai masukan terkait pelaksanaan revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam memasuki tatanan kehidupan baru.
Masukan tersebut di antaranya, rumah ibadah (gereja) dapat difungsikan kembali menurut fungsi pelayanan gereja, pelaksanaan fungsi rumah ibadah antara lain, ibadah minggu, ibadah pemberkatan nikah, ibadah kedukaan, baptisan, dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan RI.
Sementara itu, Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) Kabupaten Banggai, Esron Yukulan mengaku, MPH Sinode GKLB telah menerima surat edaran tersebut dari pemerintah.
Sehingga kata dia, jajaran MPH Sinode GKLB Banggai telah menggelar rapat bersama untuk membahas hal tersebut, pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
“Kami baru mau bahas di rapat besok (Selasa). Surat edarannya sudah ada, soalnya kita baru mau buka kantor, pada hari Selasa. Kami sebanyak 7 orang MPH Sinode GKLB, setelah itu baru kami buatkan surat edaran ke Klasis dan jemaat se GKLB,” ungkap Kepala SLB Negeri Luwuk ini, kepada Banggai Raya melalui pesan singkat. RUM