BANGGAI RAYA- Dari total tunggakan pajak perusahaan senilai Rp14 miliar lebih, Estrella Hotel Luwuk adalah salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung, total tunggakan pajak perushaan di sektor jasa ini untuk tahun 2020, mencapai Rp307.892.406.
Total tunggakan Estrella Hotel yang beralamat di Komplek Bukit Halimun itu, terdiri dari tiga item perpajakan. Yakni Pajak Restoran senilai Rp104.713.656. Tunggakan ini terhitung mulai April sampai dengan Desember 2020.
Kemudian Pajak Hotel. Di sektor ini, tunggakan Estrella Hotel terhitung sejak April-Desember 2020, mencapai Rp193.650.000.
Dan yang terakhir adalah Pajak Hiburan. Untuk tunggakan pajak di sektor ini terbilang kecil dibandingkan dengan tunggakan pajak restoran dan hotel, yakni mencapai Rp9.528.750.
Diktehaui, tunggakan itu sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, DPRD Banggai, Senin (29/3/2021) lalu. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Fuad Muid itu menghadirkan Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Asisten I Setda Banggai, Alfian Djibran, sejumlah pihak perusahaan dan anggota Komisi III, DPRD Banggai lainnya.