Honorer Penerima Subsidi Upah Harus Terdaftar di Dapodik

BANGGAI RAYA- Anda berstatus sebagai honorer tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolehlah bernafas lega. Ya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyediakan anggaran bagi mereka para honorer dengan memberikan subsidi upah, namanya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun, honorer non PNS yang akan menerima dana sebesar Rp1,8 Juta itu harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Artinya, jika tidak terdaftar di Dapodik, maka tentu saja tidak akan menerima bantuan subsidi upah.

BSU yang diberikan kepada tenaga pendidik non PNS, itu untuk dapat membantu meringankan beban mereka selama pandemi Covid-19, serta diharapkan terus mengabdi pada negara.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya, Rabu (25/11/2020) menjelaskan hal tersebut.

Hanya saja, Ichwan Amatahir belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Banggai sebagai penerima BSU tersebut.

“Belum ada kepastian berapa banyak penerima. Untuk penerima BSU yang terdaftar di Dapodik, terus hasilnya nanti bisa cek di info GTK masing-masing sekolah. Jika terdaftar atau masuk nominasi, maka print SPTJM yang punya barkode, terus lampirkan poto copy KTP, KK dan NPWP jika ada. Untuk saat ini baru tahap 1. Seperti yang saya jelaskan, jika lengkapnya langsung saja ke bank. Itu juga belum tahu bank apa, mungkin BRI,” terang Ichwan Amatahir.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Mantan Kasi Kurikulum ini menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Besaran BSU tersebut, yakni Rp1,8 juta yang diberikan sekali.

Untuk pencairan BSU tersebut kata dia, guru honorer hanya menyiapkan dokumen pendukung, yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberikan materai dan ditandatangani.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Informasi pencairan, guru honorer bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemendikbud.go,id. Untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur,” tambah mantan KUPTD Pendidikan Kecamatan Luwuk Utara ini. RUM