BANGGAI RAYA- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, melakukan pendampingan korban kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Dale-Dale, Kecamatan Balantak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pekan kemarin, menimpa seorang warga Kelurahan Dale-Dale , Kecamatan Balantak, berinisial S yang masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua Umum HMI Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, Fitrah Dwi Sari Noho kepada Banggai Raya, Rabu (10/6/2020) mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa pihak kepolisian benar-benar melakukan proses terhadap pelaku perundungan dan pihak keluarga pelaku harus bertangungjawab.
“Menuntut agar keluarga korban bertanggungjawab pada peristiwa yang menimpa korban. Karena kejadian itu berdampak pada psikologis anak,” kata Fitrah Dwi Sari Noho.
Bahkan, peristiwa itu juga sempat beredar di media sosial dan bukti visualnya juga ada. Makanya, untuk memastikan kesembuhan korban, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, harus ikut mendampingi korban.
“Kami minta ke Perlindungan Anak untuk bisa fokus pada penyembuhan psikologis korban. Akan tetapi mereka masih terkendala belum adanya tenaga medis psikologis,” jelasnya.
Untuk bisa melakuan pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus perundungan, Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai, bisa memberikan pelajaran yang baik pada pelaku maupun korban. “Kami juga mengharapkan dalam hal ini Perlindungan Anak memberikan metode pembelajaran yang baik kepada korban maupun pelaku, agar hal serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari,” jelasnya. SAH