Hingga Juni 2020, BPJamsostek Banggai Bayar Klaim Rp8 Miliar

BANGGAI RAYA- Dalam kurun waktu enam bulan yaitu sejak Januari sampai bulan Juni 2020, BPJamsostek membukukan pembayaran klaim sebesar Rp8.019.109.134. Sementara tahun sebelumnya pada semester awal hanya Rp3.964.371.646.

Artinya tahun ini terjadi kenaikan pembayaran manfaat kepada peserta sebesar Rp4.084.737.488 atau naik sebesar 203 persen dari pembayaran klaim tahun sebelumnya di semester awal. 

Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid SH. MH., kepada Banggai Raya, Kamis (16/7/2020) mengatakan, selama enam bulan pihaknya menerima 1.416 kasus klaim. Itu terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Klaim Jaminan Kematian dan Klaim Jaminan Pensiun.

“Klaim JHT sebanyak Rp6.756.237.650 dengan 1.282 kasus. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak  Rp1.103.276.804 dengan 90 Kasus, klaim Jaminan Kematian sebanyak Rp114.000.000 dengan 6 Kasus dan klaim jaminan pensiun sebanyak Rp45.594.680 dengan 38 Kasus,” ujar Sahid Wahid.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Sahid melihat tahun ini terjadi kenaikan kasus Kecelakaan kerja yang signifikan. Betapa tidak, tahun sebelumnya hanya 34 kasus selama setahun, namun tahun ini di semester pertama sudah 90 kasus Kecelakaan Kerja atau naik sebesar 264% untuk kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2019 untuk semester awal tahun 2020 ini.

Dalam kesempatan itu Sahid berharap kepada seluruh pekerja agar kedepannya lebih berhati-hati dalam bekerja serta mematuhi  aturan-aturan ketenagakejraan seperti K3, sehingga  bisa  menimalisir resiko yang dapat terjadi. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai upaya mengantisipasi resiko resiko yang dialami pekerja.

BACA JUGA:  DPRD Banggai Terima LKPj Bupati Tahun 2023

Sahid Wahid juga berharap agar semua pengusaha di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Banggai, Balut dan Banggai Kepulauan di tahun 2020  ini mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena ini merupakan hak normatif bagi pekerja.

“Bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang kaki lima dan nelayan dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi resiko dan menabung untuk masa tuanya, iuranya juga murah hanya 16.800 untuk 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian,” tuturnya. 

BPJamsostek hingga saat ini telah menerima pendaftaran peserta baru sebanyak 1.913 Tenaga Kerja. Pendaftaran tenaga kerja ini kata dia, masih akan ditingkatkan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

“Karena  Jaminan Sosial dapat tumbuh selain karena edukasi juga dibutuhkan peran pemerintah daerah melakukan intervensi dengan membuat regulasi serta menjalankannya dengan konsisten,” tuturnya.

Memasuki tahun politik yakni Pilkada serentak sebut Sahid, BPJamsostek sudah bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Sehingga para Pengawas yang ada di lapangan jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya oleh BPJamsostek.

“Begitu juga jika terjadi resiko kematian di luar hubungan kerja maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 Juta,” tutup Sahid Wahid. JAD