Hindari Jeratan Hukum, Sekolah Wajib Taati Juknis BOS

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengingatkan agar mengelola anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan iuran siswa dengan baik. Standar pengelolaan yang baik itu adalah menuruti petunjuk teknis (juknis) BOS dan pengelolaan iuran siswa. Menaati juknis itu sifatnya wajib untuk menghindari jeratan hukum.

Peringatan itu diungkap Abdurrahman menyikapi kasus indikasi penyelewengan dana di SMA/SMK yang tengah dibidik Kejari Banggai.

Abdurrahman pun meminta pihak sekolah untuk pro aktif hadir ketika mendapatkan undangan atau panggilan dari Kejari Banggai.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

“Jadi begini, kalau pihak sekolah mendapatkan undangan dari kejaksaan, silakan proaktif untuk hadir. Dan berikan penjelasan sesuai dengan apa yang dilakukan di sekolah. Jauh sebelumnya, kami telah memberikan petunjuk teknis kepada sekolah-sekolah, baik itu Juknis BOS maupun Juknis pungutan, untuk mereka pelajari. Juga kami sudah menyosialisasikan pada semua sekolah di wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut,” kata Abdurrahman Y Rumi kepada Banggai Raya, Rabu (29/7/2020).

Menurut dia, sekolah-sekolah mengikuti Juknis dalam pengelolaan BOS dan pungutan, dimaksudkan untuk menghindari jeratan hukum.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Cabdis Wilayah V kata dia, selalu proaktif, dan turut menyampaikan pada sekolah. Bahkan beberapa hari lalu, Kantor Cabdis Pendidikan Menengah Wilayah V Sulteng menggelar pertemuan dengan pihak SMA dan SMK se Kota Luwuk, di gedung SMKN 1 Luwuk, dengan mengundang pihak kejaksaan.

Kejari Banggai sebut dia, memberikan semacam pencerahan, bagaimana penggunaan dana di sekolah itu, dikaitkan dengan Juknis yang ada.

“Jadi sosialisasi, kami sudah lakukan. Bahkan, kami ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Banggai Laut, pun menyampaikan hal tersebut. Di Luwuk sendiri, saya sudah turun ke sekolah-sekolah, SMA dan SMK yang berada di Kabupaten Banggai,” akunya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Jadi saya sudah keliling, sejak tanggal 13 Juli 2020. Mengenai PPDB, kemudian bagaimana kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng pada masa Pandemi Covid-19, bagaimana pelaksanaan pembelajaran, serta semua mengenai penggunaan anggaran dan sebagainya. Untuk kepala sekolah yang bersangkutan sudah kami panggil menghadap. Dan sudah melaporkan kepada saya, bahwa memang ada undangan dari pihak kejaksaan. Jadi, kami sarankan harus proaktif, dan hadiri saja undangannya,” tambahnya. RUM