BANGGAI RAYA- Dua pemuda di Luwuk, Kabupaten Banggai diduga melakukan penghinaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai melalui media sosial. Kedua pemuda yang diketahui Firman (28) dan Muh Rizaldi (19) itu akhirnya menyampaikan permohoan maaf kepada MUI Banggai dengan menadatangani surat pernyataan, Senin (30/3/2020).
Muh. Rizaldi menyampaikan permohonan maaf kepada MUI Banggai. FOTO: ISTIMEWA
Muh. Rizaldi dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf kepada MUI Banggai atas komentarnya di sosial media yang menghina MUI dengan menyebut ciri-ciri pengikut dajal. “Saya sadari bukan atas paksaan, bahwa komentar itu menyalahi undang-undang ITE,” kata Muh. Rizaldi dalam pernyataannya.
Penghinaan kepada MUI ini terkait fatwa yang dikeluarkan MUI Banggai tentang peniadaan sementara Salat Jumat di tengah merebaknya Covid-19. “Apabila saya mengulangi kembali perbuatan tersebut, maka saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Begitu pun Fimansyah menyampaikan permohonan maaf yang telah menghina MUI Banggai dengan postingannya di media sosial facebook yang berisi “Barang Siapa yang melarang Sholat maka dia pengikut dajjal,”.
Dengan pernyataan permohonan maaf itu, Firmansyah berharap MUI Banggai dapat memaafkan kehilafannya. Dan ia pun mengaku, telah memahami apa yang menjadi keputusan MUI Banggai terkait fatwa peniadaan sementara Salat Jumat, setelah bertemu dengan Ustad Muadz.
Video pernyataan permohonan maaf kepada MUI Banggai itu pun diposting di akun milik KH. Muhammad Muadz Lc yang merupakan Ketua Fatwa MUI Banggai. Hingga Pukul 18.30 Wita, postingan tersebut dibanjiri komentar dan like. Semoga insiden ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. JAD