BANGGAI RAYA- Bupati Banggai H. Herwin Yatim dan Wakil Bupati Mustar Labolo akan memulai masa cuti pada akhir September 2020.
Herwin dan Mustar akan kembali mencalonkan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Sebagai calon petahana, cuti di luar tanggungan negara menjadi salah satu yang dipersyaratkan. Bupati Herwin dan Wabup Mustar akan menjalani masa cuti selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember.
Surat Cuti yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Herwin dan Wakil Bupati Mustar Labolo telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola tertanggal 8 September 2020.
Menjalani masa cuti bagi kepala daerah yang akan mencalonkan kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. NAL