BANGGAI RAYA- Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Banggai, Judi A. Amisudin mendesak kepada PT Aneka Nusantara Internasinal (ANI) untuk menghentikan sementara aktivitas.
Alasannya, aktivitas yang selama ini dilakukan oleh PT ANI selaku perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, dinilai melanggar aturan. Sebagaimana diatur pada Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen-ESDM RI) nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Selaku ketua tim terpadu, kami mendesak PT ANI untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas terkait operasional tambang nikel yang ada di daerah ini, khususnya Kecamatan Bunta maupun Simpang. Karena kami menilai perusahaan tidak kooperatif,” ucap Asisten 1 Judi A. Amisudin saat pertemuan berasama tim terpadu dengan PT ANI, di Kelyrahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Selasa (10/3/2020).
BACA JUGA: Krisis Listrik Teratasi Sebelum Lebaran
Menurut Judi, bukti tidak kooperatifnya PT ANI yakni tidak adanya tindak lanjut perusahaan terkait Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020, prihal penyampian kepada PT ANI untuk tidak melakukan operasi produksi, sebelum memenuhi kewajiban administrasi, teknis dan keuangan. Hal tersebut sesuai diatur pada Pasal 61 dalamPermen-ESDM RI nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA: Kejaksaan Perketat Pengawasan Dana Desa 2020
Selanjutnya disusul dengan Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai nomor 660/143/sek/DLH/2020 tertanggal 6 Maret 2020, ditujukan kepada Direktur PT ANI di Jakarta, perihal tindak lanjut dari Surat Dinas ESDM Sulteng nomor: 540/1509/MINERBA tertanggal 11 Februari 2020. MAN