Hentikan Aktivitas PT SASL AND SONS!

KOMISI II, DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan PT Sasl And Sons, di ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (27/4/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Komisi II, DPRD Banggai akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemda Banggai terkait dengan pemberhentian aktivitas PT Sasl and Sons. Pasalnya, selain tidak mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah atau IPAL, aktivitas perusahaan yang beroperasi di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur itu diduga mencemari lingkungan sekitar.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, DPRD Banggai, di ruang rapat kantor wakil rakyat, Rabu (27/4/2021). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang itu, dihadiri perwakilan PT Sasl and Sons, Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Camat Luwuk Timur dan masyarakat.

Dalam rapat itu, terungkap berbagai permasalahan terkait dengan aktivitas perusahaan yang beroperasi di sektor komoditi kelapa dalam. Mulai pencemaran lingkungan, bahkan selama perusahaan itu beroperasi, belum kunjung mengantongi IPAL.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Hal itu sebagaimana disampaikan anggota Komisi II, DPRD Banggai, Ibrahim Darise. Politisi PAN Banggai ini mempertanyakan kinerja DLH Banggai. “Perusahaan sudah beroperasi sejak Juli 2019. Sudah dua tahun lebih perusahaan itu beroperasi, namun hingga kini belum ada upaya atau penindakan tegas dari DLH sebagai instansi berwenang. Minimal DLH harus ketat mengawasi dalam hal pengolahan limbah dari hasil aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Banggai itu.

Parahnya lagi lanjut wakil rakyat empat periode ini, sejauh ini pihak perusahaan belum juga mengantongi izin IPAL. Meski begitu, langkah-langkah yang diambil DLH, baru sebatas teguran satu dan teguran dua. “Masa tidak ada upaya atau langkah-langkah penindakan. Jangan terlalu lama mengambil tindakan,” kata Wakil Ketua DPW PAN Sulteng ini.

Tentunya, pihaknya mengapresiasi adanya investasi di daerah ini. “Kita inginkan investor masuk ke daerah ini, hanya dengan harapan memiliki syarat-syarat dan persyaratan yang ada. Ini harus dipenuhi, terutama syarat-syarat lingkungan hidup. Kalau legislatif dan eksekuti tidak segera bertindak, maka akan merugikan rakyat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II, DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo. Ketua Fraksi Golkar DPRD Banggai ini menegaskan, bahwa tidak ada lagi pembelaan terhadap pihak perusahaan tersebut.

“Dengan kasus yang ada, semua pihak sudah menyalahkan pihak perusahaan. Sebab, izin belum ada sudah beraktivitas. Parahnya lagi, aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan merusak lingkungan alias mencemari lingkungan sekitar,” tegas Arif sapaan karibnya.

Dengan permasalah ini, tentunya pihaknya menyarankan agar aktivitas pihak perusahaan dihentikan dulu.  “Saya menyampaikan saran, agar aktivitas perusahaan ini dihentikan dulu,” kata Arif.

Arif mengaku, bahwa kondisi itu (Pencemaran lingkungan) akibat aktivitas perusahaan tersebut, memang benar adanya. “Saya juga sempat meninjau, dan kondisinya memprihatinkan. Jadi, kita rekomendasikan ke Pemda agar aktivitas perusahaan ini dihentikan dulu. Pemberhentian aktivitas perusahaan dimulai sejak lahirnya hasil rapat kali ini,” terangnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Sementara tanggapan agar aktivitas perusahaan itu ditutup datang dari politisi PDI Perjuangan, Hanira Lasantu. Anggota Komisi II, DPRD Banggai ini pun meminta agar aktivitas perusahaan tersebut ditutup sementara.

“Kasus pencemaran lingkungan ini sudah dua kali terulang. Untuk sementara kita tutup dulu,”
papar Hanira.

Di kesempatannya, Perwakilan PT Sasl and Sons, Dertan memita agar pihaknya diberikan waktu sembari mencarikan solusi terkait dengan permasalahan tersebut. “Memang pembuangan limbah diaplikasikan ke lahan pertanian warga. Kami mohon untuk memberikan solusi kepada kami. Jangan dulu dilakukan penutupan, tolong beri kami waktu,” pintanya di hadapan anggota Komisi II, DPRD Banggai.

Rapat itu pun melahirkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, Komisi II DPRD Banggai akan merekomendaikan ke bupati untuk memberhentikan aktivitas PT Sasl and Sons, sambil menungu proses izin lingkungan. Kedua, Komisi II DPRD Banggai akan melakukan peninjauan ke lapangan. Dan ketiga, mengenai tunggakan pajak perusahaan akan diserahkan penanganannya ke Komisi III, DPRD Banggai.

Pos terkait