Hasil Pilkades di Enam Desa Kabupaten Banggai Digugat, Berikut Daftarnya

Trasno dan Hasan Baswan Dg Masiki. FOTO: IST

Olehnya itu kata dia, dalam penanganan perkara oleh Tim P2H Pilkades kedudukan Panitia Pilkades adalah selaku Pihak Termohon.

Kemudian untuk tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilkades tambah Trasno, secara operasional mengacu pada SK Bupati Banggai Nomor: 142/1227/DPMD yang ditetapkan tanggal 24 Juni 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkades serentak gelombang I kabupaten Banggai tahun 2022.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

“Di mana sudah jelas tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Banggai tersebut tepatnya pada anggka Romawi IV Mengenai Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades” tandasnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki mengatakan, ajuan gugatan yang dilakukan para calon kades adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah demokrasi.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

“Pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Prinsipnya ruangnya ini kami bukakan melalui Tim P2H,” kata Sekdis. (*)